Entah Siapa yang Salah….?! Pekan Olah Raga Daerah XVII DIY 2025, Diwarnai Drama Pembatasan Liputan Jurnalis

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL (DIY) – MEDIA ONLINENEWS.ID//Porda XVII DIY di Kabupaten Gunungkidul, dibuka pada Selasa (09/09/2025) malam. Pesta olahraga yang semestinya menjadi panggung kebersamaan untuk menyatukan semangat sportivitas, kebanggaan daerah, serta keterbukaan bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, justru sebaliknya, Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul membatasi ruang kerja jurnalis dengan hanya mengeluarkan 30 ID Card khusus peliputan.

Pertanyaan penuh tanda tanya besar pun mencuat, Apakah dasar dari pembatasan tersebut?, Apakah Kominfo merasa takut sebuah panggung megah PORDA diekspos lebih luas?, Ataukah adanya kepentingan internal di balik seleksi wartawan yang diperbolehkan masuk dan yang tidak?.

Muat Lebih

Kebijakan tersebut bukanlah hanya soal angka, namun juga soal prinsip. Wartawan lokal yang di setiap harinya berjibaku mengabarkan seluruh perjalanan Kabupaten Gunungkidul merasa diasingkan di tanahnya sendiri.

Hal yang lebih mengejutkan lagi, setelah Ketua Panitia PORDA XVII DIY, Agus Mantara, berani membuka bicara kepada publik pada Selasa (9/9/2025) siang.

Agus Mantara justru memberi ketegasan bahwa, Panitia PORDA XVII DIY tidak akan pernah menutup diri dari awak media. Lebih lanjut, Agus Mantara mengungkapkan bahwa, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan media adalah kewenangan penuh Dinas Kominfo. Artinya, sorotan tajam dan penuh kekecewaan itu kini sepenuhnya tertuju kepada kebijakan yang dibuat oleh Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul.

Berbicara tentang Kominfo; Dinas Komunikasi dan Informatika adalah suatu Lembaga yang seharusnya menjadikan dirinya sebagai garda terdepan berkaitan dengan keterbukaan informasi, bukan justru merubah dirinya menjadi “penjaga gerbang” yang pilih kasih.

Kendati demikian, kebijakan yang dibuat tersebut jelas mencederai semangat kebebasan Pers serta sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 8, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Dan yang menjamin hak disetiap jurnalis untuk melakukan liputan tanpa adanya diskriminasi dari pihak manapun.

UUD 1945 Pasal 28F pun menjamin hak disetiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui media apa pun. Maka, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.

Peristiwa tersebut menambah daftar panjang pelecehan terhadap kebebasan Pers di daerah, terkhusus Kabupaten Gunungkidul. Sekaligus dapat dianggap mencerminkan rendahnya pemahaman sebagian pihak terhadap peran vital awak media sebagai pilar keempat demokrasi.

Berbicara tentang Olahraga; Olahraga selalu mengajarkan nilai fair play, sportivitas, dan keterbukaan. Sayangnya, nilai-nilai itu justru tidak tercerminkan di dalam cara Kominfo memberlakukan kebijakan tersebut untuk diterapkan kepada awak media.

Kami atas nama awak media, menyampaikan pesan. Jika!!, tidak segera adanya klarifikasi transparan terkait kebijakan tersebut, maka, Kominfo Gunungkidul akan terus dikenang bukan sebagai mitra media, melainkan, sebagai penghambat informasi dan publikasi.

Disisi lain, bila konteks itu sampai terjadi, maka, PORDA XVII DIY akan tercatat bukan hanya sebagai ajang olahraga, namun, juga sebagai panggung kelam bagi demokrasi informasi, publikasi di Kabupaten Gunungkidul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul yang berkaitan dengan hal tersebut.

Redaksi matayogya.com berharap, agar semua pihak, khususnya lembaga Negeri atau Swasta, baik Pemerintahan Negara, Provinsi, atau Daerah, dapat lebih menghormati peran jurnalis serta menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebebasan Pers bukan hanya hak untuk seorang wartawan, namun, juga hak rakyat untuk tahu.**(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *