Kasus Jurnalis TransTV45 Palu Masuk Tahap Gelar Perkara, Redaksi Percayakan Proses Hukum kepada Kepolisian

  • Whatsapp

PALU – MEDIA ONLINENEWS.ID//Kasus dugaan tindak pidana yang menimpa Ruth jurnalis TransTV45 Palu bersama AS oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palu kini memasuki tahap gelar perkara. Informasi ini dikonfirmasi langsung dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (6/9/2025).
Pimpinan redaksi dan jurnalis TransTV45 Palu menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait perkembangan signifikan dalam proses penyidikan tersebut.
Pertama, pihak redaksi menyatakan komitmen untuk mengikuti setiap tahapan hukum yang berjalan.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi setiap perkembangan dalam proses hukum ini. Seluruh pihak di TransTV45 Palu berkomitmen menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan tertulis redaksi.
Kedua, redaksi TransTV45 Palu menegaskan kepercayaan penuh kepada institusi kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, dalam menangani kasus tersebut. Mereka berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan.
Ketiga, pihak TransTV45 Palu menyampaikan harapan agar gelar perkara ini menjadi jalan menuju penegakan hukum yang adil. “Kami berharap proses hukum berjalan lancar menuju keadilan, baik bagi jurnalis kami sebagai pihak yang dirugikan maupun bagi semua pihak yang terlibat,” tulisnya.
Keempat, di tengah jalannya proses hukum, TransTV45 Palu menegaskan tetap akan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Redaksi memastikan tetap menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan proporsional, termasuk dalam meliput perkembangan kasus yang tengah berlangsung.
Pihak redaksi juga mengucapkan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan oleh rekan media, lembaga pers, maupun masyarakat luas. Menurut mereka, keberpihakan pada penegakan hukum serta perlindungan terhadap insan pers merupakan langkah penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *