Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Palu

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS. ID//Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30), warga Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Beringin, Kelurahan Nunu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku yang diduga kuat sering mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika. “Dari hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram,” ujarnya.

Muat Lebih

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu, satu bungkus rokok merek Clas Mild, satu lembar plastik klip kosong, satu sendok pipet, satu unit ponsel merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih DN 3518 NB.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *