SIGI, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Polres Sigi terus mengedukasi generasi muda tentang pentingnya keselamatan berkendara. Melalui sosialisasi di SMA Sukma Bangsa Sigi, Kamis (4/9/2025), para siswa diperkenalkan pada rambu, etika, dan konsekuensi hukum jika melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Gakkum Satlantas, Ipda Hamzah, S.H., menyampaikan materi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Menurutnya, setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.
“Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi serta dihormati. Dengan tertib berlalu lintas, kita bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain,” ujar Ipda Hamzah.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman mendalam mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:
Pengenalan rambu dan marka jalan, yaitu petunjuk resmi berupa simbol, tanda, atau garis di jalan yang wajib dipatuhi. Rambu memberikan informasi, peringatan, larangan, maupun perintah, sedangkan marka jalan mengatur posisi dan arah kendaraan agar lalu lintas tetap teratur.
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang sebagian besar disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) seperti melanggar aturan, mengemudi dengan kecepatan tinggi, dan kurang fokus. Faktor lain meliputi kondisi kendaraan yang tidak layak, jalan rusak, dan cuaca buruk.
Etika dalam berkendara, yang menekankan sikap saling menghormati sesama pengguna jalan. Hal ini mencakup memberi prioritas kepada pejalan kaki, tidak menyerobot jalur, menggunakan lampu sein ketika berbelok, serta mengendalikan emosi agar tidak berkendara ugal-ugalan.
Keselamatan berkendara, yang dapat diwujudkan dengan selalu menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, menjaga kecepatan sesuai aturan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum digunakan.
Sanksi dan konsekuensi dari pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, yang dapat berupa tilang, denda, hingga pencabutan SIM. Jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa, pelaku bisa dijerat sanksi pidana. Selain itu, ada pula konsekuensi sosial berupa kehilangan kepercayaan masyarakat dan risiko keselamatan pribadi.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta menularkan budaya disiplin di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” harap Ipda Hamzah.
“Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sigi,” pungkasnya.(**) Rif