PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS. ID//Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakati penerapan denda adat (Givu) berupa 1 (satu) ekor kambing terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas terutama pemakaian knalpot brong pada kendaraan sepeda motor.
Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah lembaga adat bersama tokoh-tokoh Kelurahan Talise Valangguni yang kemudian disosialisasikan dalam program ‘Polantas Menyapa’ ngopi bareng Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat di Balai Kasiromu Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025)
Hadir dalam Ngopi Bareng diantaranya Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, S.I.K., M.M., didampingi PJU Ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, Kabagops Polresta Palu, pengurus lembaga adat, Imam masjid, Ketua PHBI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Satgas Pancasila dan seluruh Ketua RT/RW.
Penerapan Givu terhadap pelanggar lalu lintas pemakaian knalpot brong ini bukan tanpa alasan, hal ini sebagai upaya dukungan pemerintah Kelurahan Talise Palu bersama lembaga adatnya untuk mewujudkan ruas jalan protokol yang ada sebagai Kawasan tertib berlalu lintas.
Dirlantas Polda Sulteng menerima langsung penyerahan dokumen sangsi adat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu dari Ketua Adat, Atma Mado.
Kombes Pol. Atot Irawan memberikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan pemerintah Kelurahan Talise Valangguni bersama lembaga adat untuk mendukung terciptanya Kawasan tertib berlalu lintas.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (,Givu) kepada pelanggar lalu lintas” kata Dirlantas Polda Sulteng.
Kombes Pol. Atot menyebut, denda adat (Givu) ini akan diterapkan kepada pelanggar lalu lintas yang ditemukan disalah satu ruas jalan di Kelurahan Talise Valangguni, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor.
“Direktorat lalu lintas Polda Sulteng menyambut baik terobosan Lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas utamanya pemakaian Knalpot brong pada sepeda motor,” tandasnya.
Semoga penerapan denda adat (Givu) pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini, kedepannya dapat diikuti oleh Desa atau Kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, harap Kombes Pol. Atot Irawan.
Senada hal itu, Lurah Talise Valangguni Palu, Hasan Hamid, S.Sos, menyambut baik kesepakatan Ditlantas Polda Sulteng dengan Lembaga Adat untuk menerapkan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas utamanya pemakaian knalpot brong khusus kpd Warga Kel Talise Valangguni kec Mantikulore kota Palu
Dirinya bahkan bersama lembaga adat, tokoh agama dan undangan yang hadir akan membantu melakukan sosialisasi terhadap penerapan sangsi denda adat (Givu) ini kepada seluruh warga masyarakatnya.(**) Rif