BUNGO – MEDIA ONLINENEWS.ID//Diduga maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bungo kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sepanjang jalan di pusat Kota Bungo hingga pelosok desa dengan mudah dijumpai berbagai merek rokok tanpa pita cukai alias ilegal. Bahkan, sejumlah gudang dan grosir diduga terang-terangan menjual rokok ilegal tanpa ada tindakan tegas. Sabtu (30/08/2025).
Ironisnya, meski keberadaan rokok ilegal ini begitu mencolok, hingga kini aparat penegak hukum (APH) maupun Bea Cukai belum terlihat melakukan penindakan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa bisnis rokok ilegal di daerah ini mendapat “beking” dari oknum-oknum tertentu sehingga terkesan kebal hukum.
“Jelas ini merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Tapi anehnya, meski sudah begitu terbuka, tetap saja tak ada razia atau penindakan serius. Ada apa sebenarnya?” ungkap salah seorang warga Bungo yang enggan disebut namanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memperdagangkan, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat mendesak aparat terkait, baik Polres Bungo, Bea Cukai, hingga institusi penegak hukum lainnya, untuk segera turun ke lapangan, melakukan razia besar-besaran, serta membongkar jaringan rokok ilegal yang semakin merajalela.
“Kalau dibiarkan, artinya aparat tutup mata. Kami minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turun tangan agar kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan kepada hukum,” tegas seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bungo.
(An)