Miris! Diduga Klub Malam PICOLLOS Langgar Aturan, Banyak Anak di Bawah Umur, Serta Menyediakan Berbagai Jenis Minuman Keras

  • Whatsapp

BUNGO – MEDIA ONLINENEWS.ID//Tempat hiburan malam atau klub PICOLLOS yang berada di Desa Sei Binjai, Kabupaten Bungo, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, tempat hiburan tersebut diduga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol dan bahkan melibatkan pengunjung yang masih di bawah umur.29/8/2025

Fenomena ini sangat memprihatinkan, mengingat dugaan adanya anak-anak di bawah umur yang ikut serta di dalam aktivitas hiburan malam tersebut. Hal ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Muat Lebih

Menurut keterangan masyarakat sekitar, aktivitas di dalam klub malam itu diduga telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Aktifitas itu sudah lama sekali, sepertinya juga ada anak-anak dibawah umur yang bekerja di klub itu,” kata warga tanpa menyebut nama.

Sejumlah regulasi yang dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76I:Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi minuman beralkohol dan zat adiktif lainnya.

Pasal 77I: Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

3. Peraturan Daerah (Perda) dan KUHP
Tempat hiburan malam wajib mematuhi aturan izin operasional dan larangan keras menerima pengunjung di bawah umur. Bila terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Masyarakat meminta pihak Terkait , beserta Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait untuk segera turun langsung melakukan peninjauan di lokasi tersebut. Harapannya, tindakan tegas bisa segera diambil demi melindungi anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan hiburan malam.

(Report/ANT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *