Komitmen Polresta Palu Berantas Narkoba:Satu Tersangka Ditangkap

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial JBL (33) ditangkap pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WITA, di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Tim opsnal mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan:

Muat Lebih

> “Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi.”

Beliau menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba:

> “Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” tegasnya.

Kini tersangka dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Palu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *