Polres Parigi Moutong Amankan 2 Pelaku Penambang Ilegal & Sita 8 Mesin Alkon di Tinomsel

  • Whatsapp

PARIMO, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Dua pria terduga pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi. Mereka kedapatan menggunakan alat berat berupa mesin alkon di lokasi penambangan tak berizin.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Muat Lebih

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Parigi Moutong dalam operasi penertiban tambang ilegal. Selain barang bukti milik dua tersangka, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang saat ini masih diselidiki kepemilikannya.

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, mengatakan aktivitas para pelaku di lokasi tambang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Mesin alkon yang digunakan disebut mencemari aliran sungai yang mengalir ke lahan pertanian warga.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Kompol Romy dalam keterangannya saat memimpin konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Namun, peringatan tersebut masih sering diabaikan sehingga tindakan tegas perlu diambil.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, AN dan OK telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat praktik tambang ilegal dan merusak lingkungan.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *