GUNUNGKIDUL (DIY) – MEDIA ONLINENEWS.ID//Gugatan terhadap Pejabat Pengelola BLUD RSUD Wonosari dalam perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN Wno memasuki babak baru. Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menolak seluruh eksepsi yang diajukan Para Tergugat, Senin (25/08).
Dalam perkara di atas, majelis hakim menegaskan bahwa dalil gugatan dinilai memiliki dasar hukum yang layak diperiksa lebih lanjut.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang gugatan perkara tersebut, kini berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada Senin, 1 September 2025.
Dibenarkan salah satu kuasa hukum tergugat, Sulistyarini, S.H., kepada awak media ia menyampaikan bahwa eksepsi ditolak, sehingga pihaknya akan mengikuti tahapan persidangan selanjutnya.
“Masih proses pak belum putusan. Iya benar eksepsi ditolak, mengikuti prosedur persidangan,” kata Sulistyarini melalui pesan WhatshApp, Senin, (25/08) sore.
Terpisah, penggugat Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., menyambut putusan ini sebagai langkah penting untuk membuka jalan bagi pengungkapan fakta – fakta pungutan liar (pungli) atas jasa pelayanan/ remunerasi pegawai RSUD yang dimasukkan ke dalam akun fiktif yang disebut “biaya umum (BU)”, yang tidak dikenal dalam sistem keuangan daerah dan anggaran BLUD.
Selain itu, Aris menegaskan, adanya dugaan rekayasa bukti yang diserahkan ke penyidik POLDA DIY, yang kemudian digunakan dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP DIY.
“Dengan ditolaknya eksepsi, kami mendapatkan kesempatan untuk mengajukan bukti sah untuk membongkar kriminalisasi yang selama ini ditutupi,” unggkap Aris.
Mengingat, demikian dikatakan Aris, kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut integritas pengelolaan dana publik di RSUD Wonosari, serta terjadinya kriminalisasi berbasis bukti tidak sah.
Sehingga, menurut Aris, publik memiliki hak mengetahui bagaimana dana jasa pelayanan/ remunerasi yang seharusnya menjadi hak pegawai digunakan di luar aturan dan dicatat dalam akun yang tidak resmi serta dikonstruksikan sebagai dana BLUD untuk menjerat Penggugat.
Diketahui, 15 nama tergugat dalam perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN Wno, antara lain, tiga orang mantan Direktur RSUD Wonosari, masing -masing dr. R. Hantyanto Noriswanto, Sp. PD (Direktur RSUD 2009), dan Drg. Isti Indiyani, MM (Direktur RSUD 2010-2016), serta dr. Heru Sulistyowati, Sp. A (Direktur RSUD 2017-2024).
Kemudian, sembilan orang pejabat struktural diantaranya, satu orang Kabag TU yakni Sumartana, SKM, MMR (2017-2025), dan tiga orang Kabid Perencanaan dan Keuangan masing – masing Emy Nur Aini, M. Bus (Kabid Perencanaan & Keuangan 2013-2017), Trisnawan Syahyeri, Amk, SE (Kabid Perencanaan dan Keuangan tahun 2018), Nandar Sulistyo, SE (Kabid Perencanaan & Keuangan 2018-2022).
Selanjutnya, tiga pejabat setingkat kasie, antara lain, Hadiyasa Jatmika, SE, M. Kom (Kasie Keuangan 2009), dan Miftahul Huda, SE. MT (Kasie Keuangan 2010-2017), serta Sri Wahyuni, SE. Akt (Kasie Keuangan 2018-sekarang).
Kemudian Bendahara BLUD RSUD Wonosari, Indaryati, SE (Bendahara Pengeluaran 2010-2022), dan Heni Widi Astuti, SE (Pembantu Bendahara Pengeluaran).
Terakhir, tiga orang Satuan Pengawas Internal RSUD Wonosari masing – masing, Drg. Wahyu Hidayat (Ketua SPI) dan Joko Priyanto, DCN, M. Kes (Anggota SPI), serta Ika Puji Astuti, SST, MPA (Anggota SPI).
Penulis: Agus SW
Editor: HRD