Heboh! Diduga Pengepulan & Pembakaran Emas Ilegal di Desa Sei Arang Masih Bebas Beroperasi, Polres Bungo Diminta Bertindak Tegas

  • Whatsapp

BUNGO – ONLINENEWS.ID//Aktivitas pengepulan sekaligus pembakaran emas ilegal di Desa Sei Arang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga kuat milik seorang tokoh masyarakat setempat bernama Ustadz Andi ini disebut-sebut masih aktif berjalan tanpa tersentuh hukum.21/8/2025

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lokasi, salah seorang pekerja yang mengaku anak buah Ustadz Andi menyampaikan:

Muat Lebih

“Kalau soal urusan dengan media atau yang lainnya langsung saja temui Ustadz Andi, kami tidak tahu, Bang,” ujarnya singkat.

Praktik pengepulan emas ilegal ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan warga sekitar.

“Masyarakat kini mendesak Polri, khususnya Polres Bungo, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, dan Pemerintah Daerah, agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Jangan sampai kegiatan ilegal ini dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan kesan adanya pembiaran.

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020,

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lainnya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dengan aturan yang jelas ini, publik menunggu langkah nyata Polres Bungo dan aparat penegak hukum lainnya untuk membongkar dan menutup aktivitas ilegal yang diduga melibatkan oknum berpengaruh di Sei Arang.

(Red/ATN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *