BUNGO – MEDUA ONLINENEWS.ID//Diduga Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh CV. SAG di wilayah Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi perusahaan sawit untuk beroperasi.23/8/2025
Lebih parah lagi, hingga kini perusahaan tersebut juga belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja tidak memiliki perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Kepada wartawan, Beni selaku Humas CV. SAG bahkan mengakui bahwa kebun sawit yang dikelolanya memang belum memiliki izin resmi. Ia beralasan, lahan sawit tersebut dimiliki oleh beberapa orang sehingga pengurusan izin masih terkendala.
” Kami akui memang belum ada ijin resmi, dikarenakan lahan tersebut masih milik banyak orang,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar
1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 42: Setiap pelaku usaha perkebunan dengan luasan tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pasal 55: Setiap pelaku usaha perkebunan yang menggunakan tanah dengan luasan tertentu wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Pasal 99 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 99 ayat (2): Pengusaha wajib memberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerjanya.
3. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 15 ayat (1): Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Pasal 15 ayat (2): Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait jangan terkesan tutup mata. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih jika menyangkut aturan yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang.
Publik mendesak agar CV. SAG segera diperiksa dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, demi tegaknya kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, serta keadilan bagi masyarakat sekitar.
(Red/Anton)