PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS. ID//Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat berada di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Perempuan tersebut diamankan ketika datang untuk membesuk keluarganya yang sebelumnya ditahan. Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan mendapati dua buah pireks berisi sabu, serta sejumlah perlengkapan alat hisap. Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan satu pireks berisi sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H. mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.
“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap.
“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” jelasnya.
Lebih lanjut, polisi menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” tegasnya.
Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.(**) Rif