PALU, SULTENG – MEDIA ONLIN NEWS. ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Tiga pria berinisial A (29), J (35), dan H (42) ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,160 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dan satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks berisi sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H. mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga bersama barang bukti,” ujar Kapolresta Palu.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Ketiga terduga saat ini diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.(**) Rif