PALU, SULTENG – MEDIA ONNEWS.ID//Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah N Rahmat R, S.H., M.H beserta seluruh Pejabat Utama pada Kejati Sulteng mengikuti Seminar Nasional yang mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana, secara virtual di Aula Vicon, Lt.3., Kamis(21/08/2025)
Seminar yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia ini menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. sebagai Keynote Speaker, pada kesempatan tersebut Jaksa Agung menyampaikan bahwa seminar ini adalah momentum untuk memberikan masukan dalam pembaharuan sistem hukum pidana.
Ia menegaskan, seminar ini merupakan bentuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi yang bertujuan untuk mempertajam penegakan hukum.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menjelaskan beberapa poin penting yang perlu didiskusikan terkait konsep Badan Pemulihan Aset (BPA). Hal ini mencakup subjek delik yang akan ditangani oleh BPA, jenis delik yang dapat dikenakan, hingga kedudukan lembaga pengadilan dalam menentukan validitasnya.
Menurutnya, ” Pembahasan ini sangat krusial untuk mengoptimalkan pendekatan follow the asset dan follow the money, serta implikasi hukum dari penyelesaian tindak pidana melalui BPA,” ucapnya.
Secara keseluruhan, seminar ini memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum di Indonesia karna selain Jaksa Agung Republik Indonesia, deretan narasumber terkemuka di bidang hukum, juga hadir sebagai narasumber, diantaranya Prof. Dr. Supari Ahmad, S.H., M.H., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Serta bertindak sebagai moderator, Prita Laura, S.H., yang memandu jalannya diskusi dengan profesional.
Keikutsertaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Jajaran menegaskan bahwa forum ilmiah ini merupakan wujud komitmen dan loyalitas terhadap upaya transformasi Kejaksaan menuju Indonesia maju, sebagaimana tema besar peringatan tahun ini. Pendekatan follow the asset dan follow the money melalui Deferred Prosecution Agreement merupakan inovasi strategis dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus bentuk adaptasi Kejaksaan terhadap dinamika hukum global.(**) Rif