BANDA ACEH – MEDIA ONLINENEWS ID//PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA berhasil memenangkan gugatan wanprestasi melawan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo dan PT Jingki Roda Gayo. Putusan ini dibacakan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025, menegaskan posisi PT PEMA sebagai pengelola komoditas kopi arabika Gayo yang unggul di Aceh.
Sengketa bermula dari pelanggaran dua perjanjian bisnis penting: Perjanjian Kerjasama Operasi Kopi Arabika Gayo (Agustus 2023) dan Perjanjian Jual Beli Kopi Arabika (Agustus 2024). Upaya penyelesaian melalui musyawarah dan somasi tidak digubris, sehingga PT PEMA menempuh jalur hukum.
Majelis hakim menilai kedua perjanjian sah dan mengikat secara hukum, serta memutuskan kedua tergugat terbukti wanprestasi. PT PEMA berhak menerima ganti rugi sebesar Rp737,5 juta, termasuk sisa pelunasan, denda keterlambatan, dan PPN, ditambah bunga 2 persen per bulan hingga lunas. Kedua tergugat juga diwajibkan menanggung biaya perkara.
Putusan ini memperkuat komitmen PT PEMA dalam menjaga investasi kopi Gayo, sekaligus menegaskan bahwa perusahaan akan tegas melindungi hak-haknya. PT PEMA menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan agar kerugian yang dialami segera pulih. ( Ade / Pdtry)