GUNUNGKIDUL (DIY) – MEDIA ONLINENEWS.ID//Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah, justru menyisakan luka bagi puluhan warga di Kapanewon Nglipar, khususnya di Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Dugaan kuat mencuat bahwa sekitar lebih dari 80 warga menjadi korban penyalahgunaan program PTSL. Ironisnya, sejumlah warga mengaku telah membayar mulai dari Rp162.000 hingga Rp 362.000 bahkan ada yang bayar Rp400.000 untuk pengurusan sertifikat tanah, padahal program PTSL yang dijalankan oleh pemerintah pusat seharusnya gratis atau hanya dikenakan biaya sesuai SKB Tiga Menteri yang berkisar Rp150.000.
Korban masyarakat menuntut agar seluruh sertifikat yang telah mereka uruskan segera untuk diterbitkan. Mengingat seluruh masyarakat sudah melakukan pembayaran lunas terhadap program PTSL yang dicanangkan.
Masyarakat menuding oknum yang diduga menerima pembayaran tersebut adalah pihak Kalurahan.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Kalurahan Kedungkeris yang enggan disebut namanya menanggapi, bahwa jika benar terjadi pungutan di luar ketentuan dalam program PTSL, maka hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Lebih lanjut, Jika ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan PTSL, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Serta pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Ia juga menyebut bahwa tindakan seperti ini dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara, serta mengimbau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan program PTSL.
Sebagaimana diketahui, program PTSL diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 serta berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT) Tahun 2017, yang menyatakan bahwa biaya yang dibebankan kepada masyarakat dibatasi dan diawasi oleh pemerintah.
Masyarakat merasa dirugikan, maka mereka sepakat untuk meminta adanya audit dari dinas terkait didalam menanggapi kasus ini. Namun, masyarakat yang telah dirugikan masih menunggu etika baik dan transparansi secara sukarela kepada pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini diketahui adalah oknum pihak Kalurahan Kedungkeris.
(Red/Arfian)