SIGI, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS. ID//Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi. Seorang pria berinisial MR berhasil diamankan di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H pada Sabtu (16/8/2025) di Mapolres Sigi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap RM (25) berlangsung pada hari Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 12.40 WITA, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 7 paket berisi narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram brutto.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal kami menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan RM beserta barang bukti tanpa perlawanan, sabu seberat 1,32 gram” ujar Iptu Chandra.
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya antara lain 1 plastik klip kosong ukuran besar, 4 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit handphone realme not 60 warna hitam, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 lembar pecahan uang Rp100.000 dan 2 lembar pecahan uang Rp50.000 hasil penjualan.
“Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Iptu Chandra.
Selanjutnya pihaknya terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Masyarakat dipersilahkan hubungi Call Center 110 atau melalui chat WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi 0821-4833-1346.
“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga bukti sinergi antara masyarakat dan aparat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tidak tinggal diam,” pungkasnya.(**) Rif