YOGYAKARTA, DIY – MEDIA ONLINENEWS.ID//Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya promosi dan penjualan minuman keras (miras) secara terbuka dan agresif di ruang digital, khususnya melalui media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Amir Syarifudin, dirinya menilai praktik ini meresahkan masyarakat, membahayakan generasi muda, serta berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Promosi miras secara masif di media sosial tidak hanya meracuni ruang siber, tapi juga membuka akses bebas bagi anak-anak dan remaja terhadap konten berbahaya,” ujarnya, Jumat 15 Agustus 2025.
Karena itu, pihaknya mendorong agar ruang digital tidak menjadi “zona bebas” bagi peredaran miras. Mereka menekankan bahwa sebenarnya sudah ada landasan hukum yang dapat digunakan untuk menindak, yakni Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun, menurut Amir, regulasi tersebut belum cukup jika tidak diiringi dengan penindakan yang adaptif terhadap modus-modus baru.
“Peraturan hanyalah langkah awal. Yang lebih penting adalah implementasi dan keberanian untuk menindak secara menyeluruh, baik di dunia maya maupun dunia nyata,” katanya.
Dengan begitu, secara khusus pihaknya mengajukan empat langkah konkret sebagai respons atas persoalan ini:
1. Identifikasi dan pelacakan akun-akun digital termasuk media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.
2. Tindakan hukum dari digital ke fisik, dengan memutus mata rantai peredaran miras dari promosi daring hingga produsen, distributor, dan penjualnya. 3. Pelibatan masyarakat sebagai ‘Mata Digital’ untuk melaporkan promosi miras, melalui kanal pengaduan yang mudah diakses seperti WhatsApp atau aplikasi khusus.
4. Penegakan hukum di ruang siber, dengan menjamin bahwa regulasi daerah juga mencakup aktivitas promosi dan penjualan miras secara daring.
Amir juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini melalui fungsi legislasi dan pengawasan di DPRD DIY.
“Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Budaya harus kita jaga bersama. Bukan hanya di dunia nyata, tapi juga di dunia maya. Jangan biarkan ruang digital jadi ladang subur bagi promosi barang yang merusak generasi,” pungkasnya. (red)