Sadis..! Gegara Cemburu, Pria Asal Gunungkidul Tega Menhabisi Nyawa Selingkuhanya

  • Whatsapp

YOGYAKARTA, DIY – MEDIA ONLINENEWS.ID//Seorang pria berinisial NRE (27) warga Gunungkidul, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial AA (39) hingga meninggal dunia. Peristiwa diketahui terjadi di kawasan hotel Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Rabu, (13/8/2025).

Kapolresta Yogya, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, motif pembunuhan disebabkan pelaku cemburu karena korban mendapat video call berkali-kali dari seseorang. Akibatnya, pelaku membekap korban menggunakan bantal hingga kehabisan napas.

Muat Lebih

“Mereka check in di hotel sekitar pukul 10.00 WIB. 1,5 jam kemudian dia [pelaku] pamit ke resepsionis untuk mengembalikan kunci kamar dan mengatakan kalau teman perempuannya masih tidur di dalam kamar,” ungkap Eva saat konferensi pers di Mapolresta Yogya, Kamis (14/8/2025).

Sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu staf hotel membersihkan kamar yang ditempati pelaku dan korban. Saat itu, didapati seorang perempuan masih terbaring di atas kasur. Perempuan itu kemudian didapati sudah tidak bergerak, kemudian petugas hotel langsung menghubungi Polsek Umbulharjo untuk laporan.

Lebih lanjut, Saat diperiksa petugas, AA telah meninggal dunia serta ditemukan luka lecet pada leher kiri akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan juga ditemukan tenggorokan berisi buih halus berwarna putih kemerahan, selaput lendir berwarna kemerahan, dan tanda-tanda mati lemas.

Eva menuturkan, penyebab kematian korban adalah terhalangnya jalan napas bagian atas sehingga terjadi mati lemas, diduga akibat dibekap menggunakan bantal.

Dijelaskan, pelaku kemudian ditangkap di kamar kosnya yang berada di daerah Kemantren Umbulharjo pada hari yang sama. Di tempat tinggalnya itu, polisi menemukan barang bukti berupa sarung bantal dan sprei milik hotel tempatnya menginap bersama korban.

Disisi lain, MP Probo Satrio mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban bukanlah suami istri, namun sudah lama menjalani hubungan gelap. Korban sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya. Sementara itu, pelaku masih berstatus lajang.

“Korban masih tinggal bersama suaminya. Pelaku sehari-hari bekerja di salah satu Warmindo daerah Yogya,” pungkas Probo.

Atas perbuatannya, NRE dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *