SIGI, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS//Di desa Mpanau, sebuah kasus pencurian sapi yang berani dan licik berhasil diungkap oleh Polsek Biromaru. Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini melakukan aksinya dengan cara memotong tubuh sapi curian mereka.
Namun, keteguhan dan kerja keras tim Opsnal Polsek Biromaru yang dipimpin oleh Aiptu Jufri Yusuf tidak sia-sia. Pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, ZA (20) berhasil ditangkap di Desa Mpanau. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seutas tali sapi dan pisau yang digunakan untuk memutilasi tubuh sapi.
Tidak hanya ZA, MH (33) juga menyerahkan diri ke Polsek Biromaru pada Selasa, 12 Agustus 2025. Namun, satu pelaku lainnya, AY (39), masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polsek Biromaru tidak akan mentolerir kejahatan di wilayah Sigi. Dengan kerja keras dan dedikasi, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan masyarakat. .(**) Rif