BUNGO – MEDIA OnlineNews.id// Berdasarkan keterangan warga Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, hasil investigasi tim di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut sudah berulang kali mendapatkan teguran dari Datuk Rio, Bhabinkamtibmas, maupun Babinsa. Teguran keras agar para pelaku mene klikghentikan aktivitasnya tak diindahkan.
“Ironisnya, sebagian warga yang melakukan kegiatan tambang ilegal tersebut justru terus beroperasi di wilayah Batang Tebo, meski sudah dilarang. Dari penelusuran di lapangan, muncul dugaan adanya campur tangan lembaga adat, di mana Ketua Adat Desa Air Gemuruh, yang berinisial Ed (beralamat di Simpang Rambai), diduga menyediakan lahan miliknya sebagai lokasi aktivitas PETI ilegal
“Seorang narasumber yang memiliki tanah berbatasan langsung dengan lokasi tambang mengungkapkan keresahannya. Aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan ekosistem Sungai Ujarnya pada awak media.
Kamis/14/8/2025
“Masyarakat mendesak aparat penegak hukum beserta jajaran(APH) untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
“Dasar Hukum yang Berlaku,
Aktivitas PETI melanggar beberapa aturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pertambangan rakyat (IPR) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. Pasal 161 UU Minerba:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.” tutupnya.
(Red/Tim)
.