PALU, SULTENG – MEDIA OnlineNews. Id//Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa seorang pria bernama FW (27) diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Simpotove Timur (Huntap), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat brutto 12,77 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit handphone warna biru, dan satu buah tas samping warna hitam abu-abu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deni Abraham mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya yang merusak generasi muda. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
> “Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memesan tembakau sintetis secara online. Modus ini memang sedang marak, sehingga masyarakat kami imbau waspada dan tidak terjebak,” ujar Kapolresta.
Kombes Pol Deni Abraham menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan secara simultan.
> “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kami minta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.(**) Rif