BUNGO – MEDIA OnlineNews.Id//Situasi di Dusun Purwo Bakti, Kabupaten Bungo, memanas. Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) diduga berlangsung bebas, dengan kuat dugaan adanya keterlibatan Datin/Datok Rio desa setempat. Hal ini terlihat dari pembiaran aktivitas tanpa hambatan, seakan hukum tak bertaring di wilayah ini.
“Dari penelusuran di lapangan pada Rabu (13/8/2025), diduga ada keterlibatan salah satu oknum Bhabinkamtibmas berinisial R yang bertugas di Polsek Kota Aktivitas ini juga diduga mendapat restu dari perangkat desa, termasuk Datuk Rio, yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga wilayahnya.
“Tak hanya itu, Mirisnya lagi!! diduga ada pula oknum TNI dan oknum anggota Brimob yang terlibat langsung dalam proses pembakaran emas ilegal di sekitar PDAM Purwo Bakti. Warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas, seakan hukum di Kabupaten Bungo tumpul.ujar nya
“Kami minta APH tindak tegas Jagan tebang pilih dalam menjalankan tugas,sebagai mana yang tertuang dalam pasal pasal pelangaran sebagai berikut.
1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 (Minerba)
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Pasal 161 UU Minerba
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
3. Pasal 55 KUHP – Turut serta melakukan tindak pidana.
4. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat (pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan).
6. Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum. Warga menuntut Kapolres Bungo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri, hingga Panglima TNI untuk turun tangan, membongkar dugaan keterlibatan oknum, dan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Masyarakat berharap janji Kapolri untuk menindak anggota yang menyalahgunakan jabatan tidak hanya menjadi slogan, tapi dibuktikan dengan aksi nyata di lapangan.
(Red/Tim)