MEULABOH, ACEH – MEDIA OnlineNews.Id//Dugaan korupsi dana desa di Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, akhirnya terbukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Barat, kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran desa 2024 mencapai lebih dari Rp300 juta.
Selain inspektorat, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pemeriksaan langsung di desa tersebut.
Ahhadda, salah satu pemuda Desa Rundeng, mengungkapkan bahwa laporan hasil audit telah diserahkan ke Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat.
“Temuannya itu sebesar Rp300 juta lebih. Laporan sudah keluar dan berada di Bagian Hukum Bupati,” ujarnya.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menilai tindakan Geucik Rundeng sangat memprihatinkan.
“Baru setahun menjabat sudah berani bermain dengan dana desa. Untung ada warga yang peduli dan memberikan bukti, dibantu Tuha Peut yang aktif mengawasi,” katanya.
Menurut warga, Geucik Rundeng juga kerap mengabaikan panggilan Tuha Peut ketika diminta klarifikasi terkait persoalan gampong. Ia disebut hanya mengirim Sekretaris Desa untuk mewakili.
Ahhadda menambahkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) juga terjadi saat penyaluran BLT dengan alasan pembelian materai, yang melibatkan sejumlah kepala dusun. Bahkan, beberapa di antaranya kini telah diangkat menjadi perangkat desa seperti Sekdes dan Kaur.
“Padahal dalam Qanun SOTK, Pasal 40 dan 59 jelas disebutkan bahwa aparatur desa yang terbukti korupsi wajib diberhentikan. Tapi aturan ini tidak dijalankan,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan Komisi I DPRK Aceh Barat menegakkan aturan tersebut tanpa tebang pilih.
“Kalau tidak percaya, silakan lihat sendiri laporan resmi Inspektorat dan Bagian Hukum Bupati Aceh Barat. Itu fakta, bukan fitnah,” tutup Ahhadda.(Red. Ade / Pdtry)