PALU, SULTENG – MEDIA OnlineNews.Id//Dalam sebuah operasi yang layak disebut sebagai masterpiece penegakan hukum, Polresta Palu berhasil mengungkap dan menggagalkan jaringan peredaran gelap narkotika antar provinsi melalui aksi penangkapan spektakuler di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Selasa (5/8/2025).
Seperti adegan thriller detektif yang penuh ketegangan, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu dengan kepiawaian luar biasa berhasil menangkap basah seorang kurir bernama MF (28) yang membawa 3 kilo 20 gram sabu dalam koper miliknya tepat pukul 18.30 Wita.
Kapolres Palu, Kombes Pol Deny Abraham S.H., S.I.K., M.H, dalam konferensi pers di Press Room Polresta Palu, Kamis (7/8/2025), mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi cemerlang dengan Direktorat Narkoba Polda Riau yang telah lebih dahulu menangkap dalang utama berinisial A.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini yang menunjukkan koordinasi yang baik antar institusi Polri. Dari informasi yang kami terima, tersangka MF melakukan perjalanan transit melalui Jakarta, Surabaya, dan Makassar sebelum tiba di Palu dengan misi mengantar narkotika,” ungkap Kapolresta Palu-Kombes Pol Deny Abrahams.
Yang mencengangkan, tersangka yang berdomisili di Aceh ini ternyata baru pertama kali menginjak tanah Palu. Ia dijanjikan upah fantastis sebesar Rp 40 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang hingga kini identitasnya masih misterius.
Modus operandi yang digunakan pelaku pun sangat terencana. Enam bungkus plastik berisi kristal sabu dikemas rapi dalam kertas hitam, kemudian diselipkan secara cerdik di antara lipatan celana jeans dalam koper bagasi. Setiap celana bahkan menyimpan satu hingga dua paket narkotika.
“Kami melakukan pemetaan pelaku berdasarkan ciri-ciri fisik yang diberikan Polda Riau, karena foto wajah belum tersedia. Tim kami bahkan berhasil mengidentifikasi nomor kursi pesawat dan langsung menunggunya saat landing,” papar Kapolres menjelaskan strategi cerdas timnya.Sedangkan saat ditanyakan oleh awak media, apakah terduga pelaku ini adalah pemain lama atau baru, Kapolres menjawab hal ini masih dalam pengembangan.
Kini tersangka MF dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimum 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polresta Palu terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang diduga memiliki skala internasional ini, dengan fokus penelusuran jalur Aceh-Riau-Sulawesi Tengah. Dua unit handphone dan sebuah koper silver turut diamankan sebagai barang bukti pendukung. Prestasi gemilang ini sekali lagi membuktikan ketangguhan dan profesionalisme Polresta Palu dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman bahaya narkotika, sekaligus menegaskan komitmen serta keseriusan untuk tidak memberikan celah bagi para pengedar narkoba di Bumi Tadulako
.(rif)