Kejati Sulteng Berikan Edukasi Hukum Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA OnlineNews.Id//Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, kali ini menyasar kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kegiatan Temu Raya Ke-II BPD se-Sulawesi Tengah yang bertempat di JojoKodi Convention Center, Palu. Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hadir sebagai narasumber utama dengan menghadirkan Koordinator pada Kejati Sulteng Dr. Yusup Hadianto, S.H., M.H, Kasi Penerangan Hukum La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H serta Kasi Sosial Budaya & Kemasyarakatan Firdaus M.Zein, S.H., M.H, yang secara bersama-sama membawakan materi edukatif dan aplikatif mengenai penguatan pengawasan dana desa dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Muat Lebih

Dalam paparanya Kasi Penkum menyampaikan materi bertema “BPD Bersama JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa”, yang mengulas aspek yuridis dan sosiologis tindak pidana korupsi, termasuk modus-modus umum penyalahgunaan dana desa, asas-asas pengelolaan keuangan desa yang baik, serta pentingnya keterlibatan aktif BPD sebagai mitra pengawas pemerintah desa.
Sementara pada sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Koordinator Kejati Sulteng dan Kasi Sosbud & Kemasyarakatan yang kapasitasnya tidak hanya memahami aspek teoritis dan regulatif, tetapi juga memiliki pengalaman lapangan, sehingga mampu menjawab pertanyaan para peserta secara komprehensif, kontekstual, dan membangun.

Kehadiran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam forum ini menjadi bukti nyata peran aktif institusi penegak hukum sebagai mitra strategis masyarakat desa dalam mengawal integritas pengelolaan keuangan negara dari tingkat paling bawah.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *