SIGI, SULTENG – MEDIA OnlineNews.Id//Dalam operasi spektakuler yang dilakukan di tengah malam, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil menggulung habis sindikat peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang berpotensi meracuni generasi muda di Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsa Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Anton Mowola, mengungkap keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers di lobi Kantor Mako Polres Sigi, Rabu (30/7/2025).
“Ini adalah prestasi luar biasa bagi Tim Operasional Satresnarkoba kami. Dalam satu operasi, kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang jika dibiarkan akan mengancam ribuan anak muda di wilayah kita,” tegas Kapolres Sigi dengan penuh kebanggaan.
Operasi dramatis ini berlangsung pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Tim bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat tentang keberadaan ketiga pelaku yang sedang mempersiapkan distribusi narkoba jenis tembakau sintetis.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MF (20 tahun, mahasiswa), MA (18 tahun, pelajar), dan AR (23 tahun, karyawan honorer). Ketiganya ditangkap tangan dengan barang bukti yang mencengangkan.
“Bayangkan, dari 623,19 gram tembakau sintetis yang kami sita, mereka berencana mengemas menjadi 1.247 paket kecil. Setiap paket akan dijual seharga 50 ribu rupiah. Jika semua terjual, keuntungan kotor mereka mencapai 62,35 juta rupiah,” ungkap Kapolres Sigi dengan nada prihatin.
Yang mengejutkan, operasi ini juga mengungkap betapa profesionalnya modus operandi ketiga pelaku. Mereka tidak hanya menyimpan narkoba jadi, tetapi juga memiliki perlengkapan produksi lengkap: tiga botol cairan narkoba mengandung MDMB-4en-PINACA, timbangan digital, alat suntik, sarung tangan, hingga ratusan kemasan plastik siap pakai.
“Mereka sudah menyiapkan segalanya untuk mengedarkan barang haram ini. Untung tim kami bergerak cepat sebelum racun ini menyebar ke masyarakat,” tambah Kapolres dengan wajah serius.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/GAR/A/28/VII/2025/SPKT dan ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang bermain dengan narkoba di wilayah Sigi. Kami tidak akan tolerir sedikitpun,” pungkas Kapolres Sigi sambil menunjukkan barang bukti yang tertata rapi di atas meja.
Yang membuat operasi ini semakin berkesan adalah momen istimewa bagi AKP Anton Mowola sebagai Kasat Narkoba. Operasi penggerebekan sindikat tembakau sintetis ini menjadi kenangan prestasi terakhir sebelum beliau dimutasi ke tempat tugas yang baru.
“Ini adalah akhir yang sangat membanggakan dari tugas saya di Polres Sigi. Semoga keberhasilan ini menjadi momentum baik untuk melanjutkan perjuangan melawan narkoba,” ungkap AKP Anton Mowola dengan senyum bangga.
Selama menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Anton Mowola dikenal sangat tegas dalam pemberantasan narkoba mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi masyarakat. Jejak rekamnya terbukti gemilang dengan puluhan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sigi yang berhasil diungkap dan diselesaikan dengan tuntas.
“Pak Anton memang sosok yang tidak kenal lelah dalam memerangi narkoba. Dedikasi dan ketegasannya patut diapresiasi. Semoga di tempat tugas yang baru nanti beliau tetap sukses,” puji Kapolres Sigi sambil memberikan penghargaan atas kinerja anak buahnya.
Operasi spektakuler ini sekali lagi membuktikan ketangguhan dan profesionalisme Polres Sigi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam perang melawan narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.(Rif)
Polres Sigi Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis Senilai 62 Juta Rupiah
