Kejati Sulteng Hadiri Sosialisasi Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama bagi Bhabinkamtibmas

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDUA OnlineNews. Id//Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diwakili Kasi Sosbud & Kemasyarakatan Firdaus M. Zein, S.H., M.H menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Moderasi Beragama bagi para Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, bertempat di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu(30/07/2025).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan turut dihadiri oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah, serta jajaran pejabat terkait. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara FKUB dan Polda Sulawesi Tengah, yang bertujuan untuk membangun pemahaman mendalam serta memperkuat komitmen para Bhabinkamtibmas terhadap prinsip-prinsip moderasi beragama.

Muat Lebih

Sinergi lintas sektoral dalam kegiatan ini menjadi cerminan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh agama dalam menciptakan ruang sosial yang harmonis dan inklusif. Melalui kegiatan ini pula, nilai-nilai keagamaan yang damai, moderat, dan toleran terus dikedepankan sebagai fondasi kerukunan dan keamanan masyarakat. Keterlibatan langsung Bhabinkamtibmas sebagai peserta utama menegaskan bahwa pencegahan potensi radikalisme dan intoleransi harus dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni desa dan kelurahan.

Selain itu, kehadiran para pejabat tinggi, termasuk Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Wakapolda, dan Ketua FKUB, menegaskan bahwa program penguatan nilai kebangsaan dan moderasi beragama mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memandang pentingnya partisipasi aktif dalam kegiatan serupa di masa mendatang, khususnya melalui peran bidang Intelijen. Langkah ini sejalan dengan fungsi kejaksaan dalam pencegahan konflik sosial dan upaya memperkuat kesadaran hukum berbasis nilai-nilai kebangsaan. Ke depan, penguatan moderasi beragama juga dapat diintegrasikan dalam program PAKEM sebagai sarana edukasi bagi generasi muda dan masyarakat luas mengenai pentingnya toleransi, keberagaman, dan supremasi hukum.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *