SIGI, SULTENG – MEDIA OnineNews.Id//Kepolisian Sektor Marawola mengamankan seorang pria berinisial AA (21), warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Minggu (27/7/2025), di Desa Tinggede, atas dugaan pencurian barang elektronik milik warga setempat.
Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, S.Sos., M.H. pada Selasa (29/7/2025) mengatakan “AA” diduga mencuri satu unit televisi milik korban Putri Zalsabilah, warga yang tinggal di desa yang sama, pada Minggu tanggal 19 Juli 2025.
“Berdasarkan laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Marawola melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya,” ujar Iptu Rusman.
Kemudian pada Minggu tanggal 27 Juli 2025 sore, AA langsung diamankan kediamannya tanpa perlawanan dibantu Bhabinkamtibmas.
“Saat ini, AA telah diamankan bersama barang bukti, berupa 1 unit televisi milik korban, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(**) Rif