SIGI, SULTENG – MEDIA OnlineNews. Id//Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah mencatat selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 di daerah itu telah menindak sebanyak 2.319 pelanggaran.
“Jadi sejak dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025, sebanyak 2.319 pelanggaran telah ditindak oleh Polres Sigi,” kata Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Moh Devan N. Habie, S.H., M.H. selaku Kasatgasres, pada Senin (28/7/2025) di Mapolres Sigi.
Ia mengemukakan selama operasi patuh tersebut, pihaknya tetap mengedepankan tindakan persuasif.
“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sigi,” ucapnya.
Lanjut AKP Moh Devan menuturkan pelanggaran lalu lintas itu didominasi masyarakat yang tidak menggunakan helm dengan standar SNI, tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Total pelanggaran sebanyak 2.319 dan 3 diantaranya dikenakan tilang secara langsung serta 2.316 pelanggaran lainnya diberikan kepada pengendara dalam bentuk teguran,” sebutnya.
AKP Devan menyebutkan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala sejauh ini berjalan cukup baik. Bila dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran dimana pada operasi patuh tinombala 2024 sebanyak 1.596 pelanggar dan di tahun ini sebanyak 2.319 pelanggar. Terang Kasat Lantas.
Ia berharap agar masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan berkelanjutan di wilayah Sigi,” pungkasnya.(**)Rif