PALU, SULTENG – MEDIA OnlineNews.Id//Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI melaporkan evaluasi penegakkan hukum jajarannya, Jumat (25/7/2025) di Aula Rupatama Polda Sulteng.
Pelaksanaan RDP dibuka oleh Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng dari fraksi Partai PAN didampingi Ketua Tim Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dapil NTB II dari fraksi Partai Golkar beserta beberapa anggota Komisi III lainnya
Dalam laporannya, Kapolda Sulteng memaparkan total kejahatan yang terjadi tahun 2024 sebanyak 5.536 kasus dan yang dapat diselesaikan 2.666 kasus. Demikian juga di tahun 2025 mulai Januari hingga April, pihaknya telah menangani kasus sebanyak 3.635 kasus dan yang dapat diselesaikan sebanyak 1.667 kasus.
“Sementara itu Kasus menonjol dan menjadi perhatian publik antara lainnya terkait meninggalnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan yang pernah dilakukan RDP beberapa waktu lalu. kasus tersebut sudah dituntaskan baik pidana umumnya maupun terkait etik. Demikian juga konsekuensi yang harus diterima Kapolresta Palu, dimutasi dan tidak dapat mengikuti pendidikan,” tegasnya
Kasus menonjol lain sebut Irjen Pol. Agus Nugroho, yang kini sedang ditangani adalah kasus penghinaan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered karena menyangkut kehormatan sebagai tokoh agama dan tokoh budaya yang sangat dihormati dan dijunjung tinggi masyarakat Sulteng.
“Kasus ini secara adat sudah diselesaikan, namun demikian untuk proses pidananya, karena pelapor dari pihak Alkhaeraat belum mau mencabut laporannya sehingga masih ditangani oleh Ditressiber Polda Sulteng. Saat ini sudah dalam tahap finalisasi untuk dapat segera dituntaskan,” tandasnya
Terkait Kasus Narkoba, Kapolda Sulteng juga tidak menampik beredarnya pemberitaan yang menyebut, Sulteng darurat narkoba. Hal ini dapat dilihat pengungkapan yang dilakukan Polda Sulteng dan jajaran.
“Tahun 2024 terjadi 644 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 815 orang dan ditahun 2025 bulan Januari-Juni berhasil diungkap 375 kasus dengan jumlah tersangka 464 orang,” beber Kapolda Sulteng.
Lanjut Kapolda juga menyebut, tingginya angka pengungkapan juga dikarenakan, peredaran narkoba juga dilakukan dalam paket-paket kecil, ada yang setengah hingga seperempat gram, jelasnya.
“Tingginya angka pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, menunjukan komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait viralisasi masalah tambang di wilayah Parigi Moutong, khususnya di Buranga, Kayuboko dan air panas, Kapolda juga menyebut dapat menuntaskan dengan baik melalui beberapa pendekatan.
“Kami menuntaskannya dengan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas ilegal wilayah pertambangan, untuk kemudian setelah diingatkan tidak diindahkan, baru dilakukan penegakkan hukum, “ kata Agus Nugroho.
Hal-hal lain terkait penegakkan hukum, kendala dan tantangan juga menjadi bahan laporan Kapolda Sulteng dihadapan Komisi III DPR RI.
Kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Provinsi Sulawesi Tengah tidak hanya mendengarkan paparan Kapolda Sulteng, tetapi juga paparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng N. Rahmat. R., S.H., M.H., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng Brigjen Pol. Ferdinan Maksi Pasule, S.I.K.(**) Rif