PALU, SULTENG – OnlineNews.Id// Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah pada Rabu (23/7/2025). Aksi cepat dan terkoordinasi ini membuahkan penangkapan dua pelaku beserta barang bukti narkotika dengan total berat hampir 1,5 gram.
Operasi pertama dilancarkan sekitar pukul 11.50 WITA di Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Tim operasional berhasil mengamankan pelaku berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku R merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diterima tim pada Sabtu (19/7/2025). Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang telah dipantau.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,482 gram dan satu plastik klip kosong. Pelaku diduga memperoleh narkotika dari seseorang bernama Adit yang berada di wilayah Anoa untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Tak lama berselang, sekitar pukul 12.00 WITA di lokasi yang sama, tim operasional kembali melancarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (56). Pelaku yang beralamat di Jalan Anoa 1 No. 34, Kelurahan Tatura Utara ini ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh sejak Jumat (18/7/2025). Dari pelaku A, petugas mengamankan barang bukti yang lebih banyak, yakni lima paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,942 gram, satu plastik klip kosong, dan satu kotak kecil aluminium. Pelaku diduga memperoleh narkotika dari seseorang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, petugas tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar. Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, turut mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(**) Rif
Prestasi Gemilang Polresta Palu: Satresnarkoba Berhasil Gulung Dua Pengedar Narkoba dalam Sehari
