PALU, SULTENG – OnlineNews.Id//Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sigi dan aparat keamanan setempat berhasil mengamankan JRY, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada periode tahun 2017 hingga 2019,Rabu(16/07/2025)
Sebelumnya, JRY telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani, namun tidak pernah memenuhi panggilan dimaksud. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi mengeluarkan perintah kepada tim penyidik untuk melakukan upaya membawa secara paksa terhadap JRY guna menjalani pemeriksaan.
Tim Tabur Kejati Sulteng kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan penyidik Kejari Sigi dan aparat keamanan setempat. Pada Rabu, 16 Juli 2025, JRY berhasil diamankan secara humanis dan profesional, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup dan berkeyakinan untuk menetapkan JRY sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aksi cepat dan tepat ini merupakan cerminan dedikasi dan integritas Tim Tabur Kejati Sulteng dalam mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghindari proses hukum, dan meminta seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum agar bersikap kooperatif demi kelancaran penegakan keadilan.(**) Rif