Kejati Sulteng Gelar Ekspose Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – OnlineNews.Id//Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Selasa( 15 /07/ 2025). Ekspose ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi koordinator pada Kejati Sulteng.

Ekspose ini digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya. Sebanyak empat perkara dari tiga satuan kerja diekspose dalam forum ini, terdiri dari dua perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli, satu perkara dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, serta satu perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.

Muat Lebih

Perkara-perkara tersebut melibatkan kasus penganiayaan dan pencurian yang telah mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Dalam ekspose, Kejati Sulteng menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif dapat menjadi solusi untuk memulihkan hak-hak korban dan mempromosikan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pelaksanaan keadilan restoratif diharapkan dapat memulihkan harmoni sosial dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *