SULAWESI TENGAH – Onlinenews.id//Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H menghadiri dan secara langsung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan tiga unit penting PT PLN (Persero), yakni Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (UID Suluttenggo), Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi (UIP3B Sulawesi), serta Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi).
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor PT PLN (Persero) UP3 Palu dan terhubung secara hybrid dengan seluruh Kejaksaan Tinggi dan PLN Unit Induk se-Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025. Acara ini merupakan bagian dari agenda nasional bertajuk “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama seluruh PLN Unit Induk dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia,” yang bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung kepastian hukum pada setiap pelaksanaan program strategis ketenagalistrikan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menyampaikan paparan materi mengenai peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada PLN, terutama dalam penyelamatan aset negara dan mitigasi risiko hukum proyek strategis.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Membacakan sambutan resmi Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menegaskan komitmen Kejaksaan sebagai mitra strategis PLN dalam menciptakan iklim pembangunan yang aman, bersih, dan berlandaskan hukum.
Turut hadir Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak., Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Dr. Amir Yanto serta beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dari wilayah lain, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap kolaborasi Kejaksaan dengan PLN sebagai langkah konkret membangun tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Kegiatan penandatanganan ini semula direncanakan terpusat di Makassar, namun dengan pertimbangan efektivitas, dilaksanakan di masing-masing wilayah Unit Induk PLN. Hal ini sekaligus memperkuat kehadiran institusi penegak hukum dan penyedia layanan publik langsung di daerah.
Momentum ini mencerminkan komitmen bersama Kejaksaan dan PLN dalam mendorong transformasi kelembagaan yang menjunjung tinggi prinsip good governance dan menjadikan kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam pembangunan nasional.(**) rif