Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sigi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

  • Whatsapp

SIGI, SULTENG – Onlinenews.id//Pihak Kejaksaan Negeri Sigi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kamis (10/07/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Kepala Kepolisian Resort Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Camat Dolo Mohamad Ali, Panitera PN Donggala Aswar, Perwakilan Danramil 1306-04 Dolo, dan Perwakilan Lapas Perempuan Palu.

Muat Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid memimpin langsung jalannya kegiatan pemusnahan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai langkah kongkrit dalam penegakan hukum serta komitmen kuat dalam pemberantasan kejahatan khususnya peradaran narkotika. Selain itu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Jaksa mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan perintah hakim sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan, oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk tanggungjawab jaksa untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku dan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali”. Ungkap Kajari.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari dalam laporannya menyebutkan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri 6 (enam) perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun barang buktinya berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, dan rangkaian alat hisap atau bong. Selain itu, terdapat juga 9 (sembilan) perkara tindak pidana umum lainnya yang memiliki barang bukti beragam diantaranya, sejumlah handphone, senjata tajam berupa parang, ketapel berikut anak panah, dan pakaian.(**)Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *