PALU , SULTENG – OnlineNews. Media// “Narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” tegas Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan penyerahan kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus pencurian di Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025).
Acara yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi lintas instansi ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Ketua DPRD Provinsi Sulteng yang diwakili Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi, TNI, BNN, dan instansi terkait lainnya.
*Narkoba Extraordinary Crime yang Mengancam Ketahanan Nasional*
Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng menekankan bahaya luar biasa yang ditimbulkan kejahatan narkoba bagi masa depan bangsa.”Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat extraordinary crime karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu dan mengganggu stabilitas sosial, tetapi juga dapat merusak moral bangsa serta menghancurkan masa depan generasi penerus dan melemahkan ketahanan nasional,” tegasnya.
Irjen Pol Dr. Agus Nugroho menjelaskan bahwa peredaran narkotika saat ini telah menyasar kepada semua lapisan masyarakat tanpa mengenal usia, status, kedudukan maupun profesi, sehingga memerlukan penanganan yang serius, terpadu, dan berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa.
*Jaringan Sabu Malaysia Terbongkar*
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara dengan menangkap empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA. Keempat pelaku menjalankan modus operandi yang sama, yakni berkomunikasi langsung dengan bandar di Tawau Malaysia untuk menjemput narkotika di areal pantai dalam hal ini pelabuhan rakyat, kemudian menyimpan dan mengedarkan sabu di seluruh wilayah Sulteng.
Penangkapan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda: Besusu Kota Palu, Watusampu, dan Kabonga Kabupaten Donggala. Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda 800 juta rupiah, serta ancaman maksimal hukuman mati dan denda 10 miliar rupiah.
“Keberhasilan pengungkapan kurang lebih 40 kg sabu ini telah menyelamatkan 194.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolda Sulteng.
*Dukungan Konkret Program Asta Cita Presiden*
Kapolda menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan dukungan konkret terhadap program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Polda Sulawesi Tengah menyadari betul akan ancaman dimaksud dikaitkan dengan letak geografis provinsi Sulteng yang memiliki garis pantai sepanjang 7.010 km dan banyaknya masyarakat yang masih kurang menyadari akan bahaya narkoba sehingga sangat potensial untuk dijadikan sebagai pasar peredaran narkoba,” jelasnya.
*Apresiasi Tertinggi untuk Tim Investigasi*
Kapolda memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan internasional ini.”Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Sulteng, terkhusus personel Direktorat Reserse Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas negara,” ucapnya.
Tak lupa, Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan dan awak media yang selama ini selalu setia menjadi mitra Polda Sulteng dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
*Pengungkapan Sindikat Pencurian Motor*
Selain narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng bersama Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap 18 tersangka dan mengamankan 66 unit sepeda motor. Rinciannya, 53 unit hasil pengungkapan Polda Sulteng dan 13 unit dari Polresta Palu.
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dengan alat bantu kunci letter T, socket kabel, obeng, dan tang untuk memutus sistem pengaman kendaraan yang diparkir. Para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
*Penyerahan Simbolis Tanpa Dipungut Biaya*
Seusai acara, dilakukan penyerahan simbolis kendaraan bermotor kepada para korban yang merupakan pemilik sah. Penyerahan dipimpin Gubernur Sulteng, dilanjutkan Kapolda, dan pejabat Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Kendaraan diserahkan dengan status pinjam pakai sementara tanpa dipungut biaya apapun, sambil menunggu mekanisme selanjutnya untuk diserahkan sepenuhnya kepada pemilik sah.
*Komitmen Berkelanjutan Berantas Narkoba*
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan kurang lebih 40 kg sabu secara simbolis yang dipimpin para pejabat yang hadir. Sebelum meninggalkan lokasi, Gubernur Sulteng dan Kapolda menyempatkan diri menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media yang sejak pagi meliput acara tersebut.
“Momentum yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menegaskan bahwa Polri untuk masyarakat,” pungkas Kapolda Sulteng.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang akan dirayakan pada 1 Juli 2025, menunjukkan bahwa Polda Sulteng tidak kenal lelah dalam upaya menekan peredaran narkoba di Sulteng mengingat dampaknya yang berbahaya bagi masyarakat.Rif