GUNUNGKIDUL, DIY – OnlineNews.Id//Ratusan sopir truk di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Solidaritas Sopir Angkutan Barang Gunungkidul melakukan longmarch aksi demo menuntut pembatalan aturan baru tentang angkutan barang melebihi muatan (ODOL) singkatan dari over dimention, over load. Rabu (25/6/25) pukul.09:00 WIB.
Aksi tersebut dilakukan dari Bundaran tobong Siyono Playen ke arah tumur kantor DPRD Gunungkidul, dengan diikuti ratusan truk, untuk melakukan orasi damai menuntut kebijakan yang dirasa memberatkan sopir.
Dalam orasinya, Kordinator Solidaritas Sopir Angkutan Barang Penumpang Gunungkidul, Sulistiyo mengatakan ada 4 poin aspirasi, antara lain.
1. Penundaan UU ODOL yang mengatur tentang truk angkutan dan barang.
2. Dinas Perhubungan untuk meringankan dan membantu pelaksanaan uji KIR truk dan kendaraan berat.
3. Menghapus denda pajak untuk sopir truk seperti di luar provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Revisi SHBJ Gunungkidul.
Ia juga mengatakan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka tidak akan membubarkan diri dari depan Gedung DPRD Gunungkidul, samapai tuntutanya di kabulkan.
“Kami sebagai sopir sudah terbiasa tidur berhari hari dijalan, dan ini juga akan kami lakukan di depan Gedung DPRD Gunungkidul jika permintaan kami tidak disetujui,” ungkap Sulistiyo.
Di dalam perwakilan Sopir ODOL Gunungkidul bersama ketua DPRD dan ketua Komisi A dan C ini dipimpin oleh beberapa koordinator, diantaranya Sulistyo, Mbah Bani, Heri Nglora, Pardi, Supri, Rubiyo, Rusdono, dan Budi Batusari. Perwakilan rombongan Solidaritas Sopir Truk se Gunungkidul ini diterima oleh Ketua DPRD, Komisi A, dan C juga dinas-dinas terkait.
Ketua DPRD Gunungkidul mengatakan seusai audensi dengan perwakilan pengunjukrasa, bahwa ada beberapa poin yang sudah di sepakati, diantaranya dipermudah dalam mengurus Kir kendaran bermotor di Kabupaten Gunungkidul.
“Untuk peraturan ODOL atau over load masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” terangnya. (red)