Kejati Sulawesi Tengah Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika dengan Pendekatan Restoratif

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – OnlineNews.Id Media// Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Asisten tindak pidana umum Fithrah, S.H., M.H memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Palu dengan Terdakwa atas nama Marko Ivon Talemang, A.Md.Kep., Selasa(24/06/2025)

Kasus ini berawal dari penangkapan Terdakwa pada 13 Februari 2025 di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu, saat didapati memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4116 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Palu, Terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Muat Lebih

Dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi, menyesali perbuatannya, dan bersedia menjalani rehabilitasi. Hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Palu juga menunjukkan bahwa Terdakwa memenuhi syarat untuk mendapatkan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif.

Permohonan penghentian penuntutan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain Pasal 139 KUHAP dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah dilakukan kajian dan verifikasi menyeluruh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif.(**)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen mengembalikan fungsi sosial pelaku ke tengah masyarakat, membangun kembali kepercayaan publik, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif.(Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *