PALU, SULTENG – OnlineNews.Id Media//Senin, 23 Juni 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi daring yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi” dan berlangsung secara virtual melalui platform zoom.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Penkum memaparkan materi berjudul “Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi”. Materi tersebut membahas secara komprehensif penyebab utama keterlambatan pekerjaan, regulasi yang mengaturnya, serta strategi mitigasi risiko hukum yang dapat ditempuh baik oleh PPK maupun penyedia jasa, termasuk pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dan dasar hukum perubahan kontrak.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, meliputi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Tengah, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, PPK/PPTK Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, serta Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Se- Sulawesi Tengah.
Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum, membuktikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Melalui edukasi dan sosialisasi hukum yang berkelanjutan, sebagai bentuk dorongan terciptanya tata kelola proyek konstruksi yang tertib administrasi, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.Editor:Rif