BUNGO , JAMBI – Onlinenews.id//
Nama Ayong pemilik CV. Pelepat Sakti dikenal sebagai salah satu pengusaha di Kabupaten Bungo. Dibalik popularitas usahanya ternyata muncul dugaan Ayonk menyerobot dan mengelola Hutan produktif. Dugaan serius atas keterlibatannya dalam aktivitas ilegal. Sabtu (13/6/2025).
“Ayong pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi (HP) ternyata usahanya yang di dikenal CV Pelepat Sakti tanpa izin resmi dan legalitas yang sah,” ujar salah seorang ormas yang Engan disebut namanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan sejumlah sumber, areal sawit yang dikelola Ayong, diperkirakan mencapai ribuan hektar dan terletak di wilayah Rantau Asam, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Kebun sawit ini diduga beroperasi tanpa izin usaha perkebunan (IUP), tanpa Hak Guna Usaha (HGU), tanpa badan hukum resmi, serta mengabaikan kewajiban perpajakan seperti PBB, PPh, dan PPN.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tindakan tersebut mengarah pada berbagai pelanggaran hukum berat, antara lain:
1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 105: Setiap orang yang mengusahakan perkebunan tanpa IUP dapat dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pasal 30: Usaha perkebunan di atas 25 hektar wajib memiliki badan hukum, IUP, dan HGU.
2. Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015
Menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkebunan wajib disertai IUP dan HGU.
3. Permentan No. 05 Tahun 2019
Memperkuat implementasi Putusan MK: perusahaan tanpa IUP dan HGU dinyatakan ilegal secara hukum.
4. UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023
Pasal 50 ayat (3): Melarang kegiatan di kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78: Sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“5. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Usaha tanpa pelaporan dan pembayaran pajak masuk kategori tindak pidana perpajakan dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda 4 kali pajak terutang.
Rangkuman Dugaan Pelanggaran oleh Ayong, mengelola kawasan hutan produksi secara ilegal tanpa izin kehutanan. Mengoperasikan perkebunan sawit 25 hektar tanpa IUP, HGU, dan badan hukum. Diduga menghindari kewajiban perpajakan atas hasil usahanya. Menikmati hasil pembukaan hutan dan penjualan kayu secara melawan hukum.
Lebih jauh ia menambahkan, tuntutan dan Sikap Masyarakat, dengan memperhatikan besarnya potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum multidimensi yang dilakukan, kami masyarakat menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini melalui:
*MABES POLRI
KEJAKSAAN AGUNG RI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Kementerian Pertanian
Direktorat Jenderal Pajak
POLDA Jambi dan KEJATI Jambi
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi*.
“Kami juga menuntut agar seluruh lahan sawit ilegal milik Ayong disita oleh negara, sebagaimana telah dilakukan dalam kasus serupa di provinsi lain,” imbuhnya.
“Seruan Kepada Pemerintah Daerah
Kami meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Bungo untuk ikut mengawal proses hukum secara terbuka, guna memastikan tidak ada impunitas atas kejahatan yang berpotensi merusak hukum, lingkungan, dan keadilan sosial di Provinsi Jambi,” pungkasnya.
Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku usaha yang secara terang-terangan melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
(ANT)