SIGI – SULTENG, OnlineNews.Id. Media//Kapolres Sigi AKBP Kari Amsa Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., menggelar jumpa pers di pelataran lobi Mako Polres Sigi, Jumat (13/6/2025), mengumumkan pengungkapan dua kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan adat Suaka To Lindu, Kecamatan Lindu. Jumpa pers yang dihadiri Bupati Sigi Moh. Rijal Intjenae, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Y. Pongi, S.E., M.Si., Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M.Si., Ka.Ti Pidum Kejari Sigi Tunjung Sugandiko, S.H., Kapten Inf. Syamsur Alam (Danramil 1306-05/Marawola), dan Lettu Inf. Steven Lutang (Danramil 1306-03/Kulawi), sebagai perwakilan Kodim1306/KP, . Dalam jumpa pers ini terungkap penangkapan dua tersangka berinisial AN dan YA, keduanya warga setempat dengan motif ekonomi.
Kapolres Sigi menjelaskan detail kedua kasus yang berhasil diungkap. Tersangka pertama berinisial AN ditangkap pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, saat mengangkut tujuh karung material ref (batu/pasir yang diduga mengandung mineral) menggunakan mobil Toyota Avanza merah bernopol DD 1377 BM. Tersangka kedua, YA, diamankan pada 26 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Wongkodono, Desa Langko, Kecamatan Lindu, menggunakan sepeda motor Vega R tanpa pelat nomor untuk mengangkut empat karung material serupa.
“Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini baru beberapa bulan mereka lakukan. Material hasil galian akan dibawa ke Poboya,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan berbagai dampak negatif PETI yang mengancam masyarakat. “Dampak dari PETI sangat banyak dan buruk, bisa menyebabkan bencana alam, kemudian masalah narkoba karena para pekerja membutuhkan tenaga ekstra, konflik antar masyarakat karena rebutan lokasi, hingga kerusakan ekosistem,” jelasnya.
Kapolres juga mengharapkan peran media dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya penambangan ilegal. “Media juga bisa membantu untuk menyampaikan dampak buruk dari PETI kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan sikapnya yang tegas terhadap siapapun yang terlibat, termasuk aparat.
“Kalau memang ada dari aparat yang membekingi, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota bersangkutan. Tanpa ampun,” tegas Kapolres.
Kepada Kedua tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5-5 miliar, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sementara itu dalam keterangan persnya Bupati Sigi Moh. Rijal Intjenae menegaskan bahwa tidak ada pemerintah yang tidak ingin mensejahterakan rakyatnya, namun pemerintah juga harus menjaga lingkungan.
“Belum ada masyarakat penduduk asli yang kaya karena tambang. Kawasan di sekitar Danau Lindu adalah taman nasional yang perlu dijaga, dan itu adalah kawasan taman nasional,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, pemerintah telah mendirikan pos terpadu langsung di lokasi rawan penambangan ilegal yang diisi petugas gabungan.
“Di sana ada pos terpadu dengan polisi, TNI, Polhut, dan Pol PP. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah,” katanya.
Rijal menekankan komitmen Forkompinda Kabupaten Sigi untuk zero kegiatan PETI. “Yang akan kami galakkan adalah emas hijau, bukan emas kuning. Komitmen kami akan membuat emas hijau,” jelasnya.
Bupati juga mengingatkan dampak lingkungan yang dapat mengancam hingga Kota Palu. “Kalau mereka melakukan penambangan, akan membahayakan semua yang ada sampai di Kota Palu.” Sebagai alternatif, pemerintah meluncurkan program swasembada pangan dengan membuka 3-4 ribu hektare sawah baru untuk masyarakat.
“Insyaallah untuk menunjang pembangunan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Dr. Ir. Titik Wurdiningsih menyatakan akan melakukan pemulihan ekosistem pascapenambangan ilegal.
“Tahun ini ada di wilayah hutan adat. Bersama masyarakat setempat, kami akan lakukan pemulihan” jelasnya.
Operasi gabungan terpadu akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Sigi. Reporter: Rif