Polres Sigi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Sadis yang Mengguncang Desa Balamoa

  • Whatsapp

SIGI – SULTENG, OnlineNews.Id. Media// Di halaman depan lobby Mako Polres Sigi, Senin (2/6/2025), Kapolres Sigi AKBP Kari Amsa Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. menggelar jumpa pers yang mengungkap tabir kelam pembunuhan berdarah dingin yang mengguncang ketenangan Desa Balamoa, Kabupaten Sigi.
Didampingi jajaran perwira senior lengkap, yakni Wakapolres Sigi, Kompol Sulardi, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Hasanudin, S.H., M.H., Kasiwas AKP I Ketut Swanarya, Kasihumas Iptu Pol. Nuim, S.H., dan Kasipropam Iptu Pol. Chandra, Kapolres memaparkan kronologi mencekam sebuah tragedi keluarga yang berujung pada tewasnya seorang petani muda di tangan kakak kandungnya sendiri.

_*Tragedi Berdarah di Senja Hari*_
Selasa malam, 18 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, keheningan Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, tiba-tiba terusik oleh peristiwa yang memilukan. KR Lk-(30), seorang petani /pekebun, tergeletak tak bernyawa dengan luka menganga di leher dan punggung. Pelakunya bukanlah orang asing, melainkan IM (Lk-38), kakak kandungnya sendiri.
Kronologi mencekam dimulai ketika IM pulang dari kebun menuju rumah ibunya, Sdn. Saria, untuk makan malam. Pertemuan yang seharusnya hangat antara dua bersaudara itu berubah menjadi mimpi buruk ketika percekcokan soal tanah memanas.
“Kalau kamu mau buat rumah di sini, saya bunuh kamu dan saya bakar dengan rumah,” kata KR yang kemudian melempar batu ke arah kakaknya sebanyak dua kali. Kemarahan IM meledak dalam sekejap. Parang yang selalu ia bawa di pinggang tercabut dengan ganas, menebas leher adiknya dua kali hingga KR roboh ke tanah.
Namun kemarahan IM belum reda. Dengan dingin, ia kembali menebas punggung KR yang sudah tak berdaya sebanyak empat kali, memastikan adiknya tak akan pernah bangun lagi.
_*Pelarian ke Pegunungan*_
Setelah menyampaikan kepada ibunya bahwa adiknya telah meninggal, IM segera melarikan diri ke daerah pegunungan terpencil antara Desa Balamoa dan Desa Mantikole. Selama lebih dari dua bulan, pria berusia 38 tahun itu menjadi buronan yang membuat resah masyarakat setempat.
Sementara itu, UNI (45), istri korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan kejadian mengerikan itu ke Polres Sigi pada 28 Mei 2025 melalui Laporan Polisi nomor LP/B/25/III/2025/SPKT. Laporan ini kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan.
_*Operasi Penangkapan di Tengah Malam*_
Tim Resmob Polres Sigi tidak tinggal diam. Melalui penyelidikan intensif, mereka berhasil melacak keberadaan IM yang bersembunyi di pondok keluarganya di Desa Balamoa. Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, operasi penangkapan dramatis pun dimulai.
Didampingi Bhabinkamtibmas Desa Bobo, Bripka Haerudin, tim bergerak mengepung pondok yang diduga menjadi tempat persembunyian IM. Ketika menyadari kehadiran petugas, tersangka sempat melarikan diri ke pondok lain, namun pengejaran singkat berhasil mengakhiri pelarian panjangnya.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan secara rinci bagaimana ia membunuh adiknya dengan menggunakan sebilah parang,” ungkap Kapolres dalam jumpa pers.
_*Motif Sepele, Akibat Tragis*_ Dalam interogasi, IM mengaku melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan perkataan adiknya yang melarangnya membangun rumah di sekitar lokasi rumah ibu mereka. Sengketa tanah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin, berakhir dengan tragedi berdarah yang menghancurkan sebuah keluarga.
Kini, IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa pakaian korban, parang pembunuh, dan sandal korban telah diamankan sebagai alat bukti di persidangan nanti.
Kasus ini kembali mengingatkan betapa pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik keluarga melalui jalur yang bijaksana. Sebuah pelajaran berharga dari tragedi yang tak seharusnya terjadi di tengah-tengah masyarakat yang damai.(rif)

Muat Lebih

Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sigi untuk proses hukum selanjutnya.(rif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *