PALU – SULTENG, Online News.Id. Media// Dalam upaya penegakan hukum yang komprehensif, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis metamfetamin pada Sabtu (31/5/2025).
Operasi tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi di beberapa lokasi strategis di Kecamatan Palu Barat, menandai keberhasilan signifikan dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Usman, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan manifestasi komitmen berkelanjutan institusi kepolisian dalam menumpas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
*Profil Tersangka dan Barang Bukti*
Keempat individu yang diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial HSP (22 tahun), AC (20 tahun), AT (71 tahun), dan AY (33 tahun). Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, meliputi 40 paket narkotika jenis metamfetamin dengan berat bruto melebihi 10 gram, beserta perangkat pendukung berupa timbangan digital presisi, alat konsumsi, kemasan plastik klip, sejumlah uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam.
*Apresiasi Terhadap Partisipasi Masyarakat*
AKP Usman mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari informasi berharga yang diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba.
“Pencapaian mengamankan empat tersangka dalam rentang waktu sehari merupakan bukti konkret bahwa aktivitas jaringan narkotika di wilayah Palu masih berlangsung, namun kami bertekad tidak memberikan celah sedikitpun bagi para pelaku,” tegas AKP Usman dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, perwira berpengalaman tersebut menekankan peran krusial masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Kami sangat mengapresiasi dan senantiasa membuka diri terhadap informasi serupa dari masyarakat, karena kolaborasi ini menjadi kunci efektivitas penegakan hukum,” ungkapnya dengan penuh penghargaan.
*Proses Hukum dan Sanksi*
Keempat tersangka saat ini tengah menjalani serangkaian proses hukum yang komprehensif, termasuk pemeriksaan urine dan investigasi mendalam untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan sanksi pidana berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati bagi mereka yang terbukti mengedarkan narkotika dalam jumlah substansial.
*Himbauan Kepada Masyarakat*
Polresta Palu melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berindikasi peredaran narkotika, demi terwujudnya Kota Palu yang bersih dari ancaman narkoba.(**) Editor: Rif