GUNUNGKIDUL – DIY, OnlineNews.Id//Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes, mantan Kepala Bidang RSUD Wonosari, menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY atas dugaan skandal audit kerugian negara.
Aris Suryanto secara resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara: 49/Pdt.G/2025/PN Bantul, tertanggal 2 Mei 2025 atas tuduhan, BPKP DIY telah menggunakan bukti tidak sah, sebagai bukti utama audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas uang pengembalian jasa pelayanan dokter laboratorium tahun 2009-2012.
Dalam auditnya, dikatakan Aris, BPKP DIY menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 470 juta berdasarkan bukti tidak sah dan tidak digunakan dalam pertanggungjawaban APBD RSUD ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yaitu kuitansi kosongan dan SPJ tidak terpakai.
Padahal, menurut Aris, uang yang dianggap sebagai kerugian negara yaitu uang pengembalian jasa dokter laboratorium tahun 2009-2012 sebesar Rp 488.034.628,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) terebut, justru telah disetor ke kas RSUD dua tahun sebelum BPKP DIY melakukan audit.
Bukti penyetoran, Aris berujar, tercatat dalam dokumen APBD yaitu rekening koran, BKU, dan laporan keuangan RSUD yang telah diaudit oleh BPK-RI, namun anehnya, dokumen resmi pertanggungjawaban APBD RSUD tersebut, justru tidak dipergunakan BPKP dalam audit.
BPKP menyatakan bahwa uang yang disetor ke kas RSUD merupakan pinjaman dari kas BLUD, sehingga tetap dihitung sebagai kerugian negara. Klaim ini, menurut Aris, bertentangan dengan dokumen APBD RSUD dan tidak masuk akal dari sisi hukum maupun akuntansi.
“Kalau benar itu uang pinjaman dari uang kas BLUD, maka kerugian negara terjadi di kas BLUD, bukan dari uang yang sudah disetor. Lagi pula, dalam rekening koran RSUD, tidak ada transaksi pengeluaran dari uang kas BLUD yang disebut pinjaman. Ketentuan perundangan-undangan juga tidak memperbolehkan adanya uang BLUD APBD untuk dipinjamkan. Ini adalah sejarah kelam audit kerugian negara di Indonesia. Baru kali ini audit resmi dilakukan tanpa menggunakan dokumen APBD yang sah, tetapi malah mengandalkan kuitansi kosongan sebagai bukti utama. Ini sangat berbahaya bagi keadilan dan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Bantul diketahui telah menyidangkan gugatan Aris Suryanto tersebut pada 20 Mei 2025 lalu. Namun demikian, pada sidang pertama, pihak tergugat diwakili Biro hukum BPKP DIY hadir tanpa surat kuasa tergugat, sehingga majelis hakim menganggap tergugat tidak hadir secara hukum.
“Ini adalah babak baru perjuangan saya untuk menuntut kebenaran dan menolak kriminalisasi atas dasar audit yang cacat hukum dan penuh rekayasa,”pungkasnya.
Penulis: Agus SW
Editor: HRD