PALU – SULTENG, OnlineNews.Id. Media// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial FF (34) yang berperan sebagai kurir sabu. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., pada Rabu pagi (21/5/2025) pukul 08.30 WITA di depan lobby Mako Polresta Palu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Palu didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dan Kasubsi PID Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna. Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang turut dihadiri oleh Ketua BNN Kota Palu, Kombes Pol Gori Wicaksono, S.I.K.; Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Inti Astutik, S.H., M.H.; perwakilan BPOM, Hannan S. Farm., M.Farm.; perwakilan Pengadilan Negeri Palu, Sandy Eka Pradana, S.H.; serta Advokat PERADI, Soehardi Abidin, S.H.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim operasional Satresnarkoba Polresta Palu setelah menerima informasi dari informan pada 1 Mei 2025,” ungkap Kombes Pol. Deny Abrahams.
Tersangka FF ditangkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Cendrawasi, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Sedangkan penyitaan barang bukti dilakukan di Jalan Garuda, kelurahan dan kecamatan yang sama.
AKP Usman selaku Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 2.454,4479 gram. “Barang bukti terdiri dari 2 paket besar, 10 paket sedang, dan 1 paket kecil. Selain itu, kami juga menyita 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan elektronik, 2 pak plastik klip kosong, 1 buah baskom, dan 1 unit handphone merk iPhone,” paparnya.
Tersangka FF yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Dalam kegiatan pemusnahan, sebanyak 2.420,6181 gram sabu dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk keperluan uji laboratorium sebesar 0,1051 gram dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebesar 33,7247 gram.
“Tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutup AKP Usman selaku penyidik kasus tersebut.(rif)