AMUK Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Merangin

  • Whatsapp

JAMBI – Onlinenews.id// Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Selasa, 20 Mei 2025. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejati Jambi segera turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023.

Massa membawa serta dokumen SK Bupati Merangin Nomor 560/SET.DPRD/2023, yang mereka sebut sebagai bukti awal dari skandal yang diduga sarat penyimpangan. Mereka menilai, penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin sangat lamban dan terkesan mandul.

Muat Lebih

“Ini bukan soal besar kecilnya anggaran. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap publik,” tegas Ketua AMUK dalam orasinya.

AMUK menyebut adanya dugaan kuat keterlibatan mantan Pj Bupati Merangin, Mukti Said, dalam proses penetapan tunjangan tersebut. Kebijakan itu ditengarai menyimpang dari aturan dan merugikan keuangan negara.

Dalam aksinya, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jambi:

1. Memanggil dan memeriksa Mukti Said terkait dugaan keterlibatannya dalam penetapan tunjangan DPRD Merangin.

2. Mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Merangin yang dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

3. Menetapkan tersangka dan menyeret pelaku ke pengadilan, serta memulihkan kerugian negara.

4. Mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejari Merangin karena dianggap gagal menjalankan tugas dalam pemberantasan korupsi.

Massa menilai, pembiaran kasus ini hanya akan memperpanjang daftar impunitas di daerah. Mereka juga menyoroti diamnya aparat penegak hukum sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

“Jika Kejati juga bungkam, maka rakyat akan bicara lebih keras,” ujar Ketua AMUK menutup aksinya.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Pj Bupati Mukti Said belum memberikan keterangan apapun kepada media. Pihak Kejati Jambi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

(Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *