Kejati Sulteng Lepas Pengabdian Dr. Bambang Hariyanto Dengan Khidmat

  • Whatsapp

PALU-SULTENG, OnlineNews.Id. Media// Pada Hari Rabu (14/05/2025) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyelenggarakan upacara pengantar tugas untuk Dr. Bambang Hariyanto yang telah menuntaskan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Beliau akan melanjutkan pengabdiannya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Prosesi penuh makna ini berlangsung di Aula Kaili lantai 6 kantor Kejati Sulteng, dihadiri oleh jajaran pejabat utama, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng, pegawai Kejati Sulteng, serta Ketua IAD Sulteng beserta jajarannya.
Acara dibuka dengan pemutaran video retrospektif yang mendokumentasikan jejak kepemimpinan Dr. Bambang Hariyanto sejak awal pengangkatannya hingga berbagai pencapaian strategis selama memimpin di bumi Tadulako. Suasana haru menyelimuti ruangan saat tayangan memperlihatkan momen-momen kedekatan beliau dengan jajaran serta komitmen tinggi dalam pelaksanaan tugas.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., mewakili seluruh jajaran menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi, keteladanan, dan kepedulian yang telah ditunjukkan Dr. Bambang Hariyanto sepanjang masa kepemimpinannya.
Dalam sambutan perpisahannya, Dr. Bambang Hariyanto menyampaikan refleksi kepemimpinan yang sarat dengan pesan moral dan filosofi kerja. Beliau menekankan pentingnya membangun komunikasi humanis, mengembangkan relasi harmonis, dan menjaga silaturahmi tanpa mengesampingkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Muat Lebih

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi pemberian ucapan selamat dari para pejabat utama dan Kepala Kejaksaan Negeri, serta penyerahan cinderamata sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian beliau.
Seluruh jajaran Kejati Sulteng mendoakan kesuksesan dan keberkahan bagi Dr. Bambang Hariyanto dalam mengemban amanah baru di Kejaksaan Agung RI.(**) Pewarta:Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *