PALU-SULTENG, OnlineNews.Id. Media//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di bawah komando Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palu. Dalam operasi terkoordinasi pada Selasa (6/5/2025), Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka pengedar sabu dalam rentang waktu yang nyaris bersamaan di kawasan Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Jumat (9/5/2025), memaparkan bahwa penangkapan keempat tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak informasi dari masyarakat diterima pada Jumat (2/5/2025).
“Tim kami berhasil mengamankan empat tersangka dengan inisial S.S. (28) warga Jalan Munif Rahman, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi; A.P. (25) warga Jalan Selar, Kelurahan Lere; A.B. (17) dan ZDA (17), keduanya juga warga Jalan Selar. Penangkapan dilakukan secara terpisah namun dalam rentang waktu berdekatan antara pukul 15.30 hingga 15.40 WITA,” ungkap AKP Usman.
Dari penggeledahan terhadap keempat tersangka, petugas berhasil menyita total barang bukti berupa enam paket sabu dengan rincian: satu paket sabu seberat 0,297 gram dari tersangka S.S., dua paket sabu seberat 1,650 gram dari tersangka A.P., satu paket sabu seberat 0,301 gram dari tersangka A.B., dan dua paket sabu seberat 0,968 gram dari tersangka ZDA. Barang bukti tambahan yang diamankan termasuk dua tas kecil warna hitam dan satu gulungan tisu.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keempat tersangka memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali kepada pengguna lain. Ini merupakan modus yang umum di kalangan pengedar tingkat jalanan, di mana mereka tetap bisa mengkonsumsi narkoba sembari mencari keuntungan,” jelas AKP Usman.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka di bawah umur, yakni A.B. dan ZDA yang keduanya berusia 17 tahun, proses hukum akan mengacu pada ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui AKP Usman, menegaskan komitmen Polresta Palu untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kenal lelah.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar dan pengguna narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman.
“Sekecil apa pun jumlahnya, narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan pernah kompromi dengan kejahatan ini,” tambahnya.
Polresta Palu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Palu untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi Polresta Palu.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi akurat. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin, karena tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” ungkap AKP Usman.
Terkait tertangkapnya dua tersangka yang masih di bawah umur, Polresta Palu juga menyampaikan himbauan khusus kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Orang tua perlu mengenal dengan baik lingkungan pergaulan anak, memantau aktivitas mereka baik di dunia nyata maupun di media sosial, serta menjalin komunikasi terbuka dengan anak. Berikan edukasi sejak dini tentang bahaya narkoba dan dampak buruknya bagi masa depan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak sekolah atau lembaga konseling jika menemukan tanda-tanda perubahan perilaku pada anak,” pungkas AKP Usman.(**) Editor: Rif